Thursday, February 28, 2019

Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

  1. 1. KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA Author : ‫نداري‬‫ل‬‫و‬ ‫يا‬‫مس‬ PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN KELAS 10 (SEPULUH) 
  2. 2. Indonesia merupakan Negara kepulauan (archipelago) yang memiliki wilayah lautan yang sangat luas. Seringkali juga Indonesia disebut sebagai Negara Maritim.
  3. 3. Batasan wilayah daratan  Batas Alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang secara alamiah terbentuk. Misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.  Batas Buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar, tiang, dan pos penjagaan.  Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur.
  4. 4. Batasan wilayah lautan Territorialle Zee en Maritim Kringen Ordonantie 1939 (Bynkershoek) 3 mil 13 September 1957 (Deklarasi Djuanda) 12 mil Konferensi Hukum Laut Internasional III 1982 12 mil Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
  5. 5. Pembagian wilayah dalam pengelolaan sumber daya alam di laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982.
  6. 6. WILAYAH LAUT INDONESIA DIBAGI MENJADI 3 MACAM : 1. Zona Laut Teritorial Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. 2.Zona Landas Kontinen Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasaN kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. 3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Pengumuman tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.
  7. 7. Batasan wilayah NKRI Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah selatan Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia.
  8. 8. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia 1. Status Warga Negara Indonesia Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut :
  9. 9. a. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI. b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI. c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya. d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  10. 10. e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI. f. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI. g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin. h. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  11. 11. i. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui. j. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. k. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. l. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
  12. 12. apakah sama pengertian antara rakyat, penduduk, dan warga negara? Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa : “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”
  13. 13. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara. Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing. Rakyat sebagai penghuni negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara.
  14. 14. Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut : 1) Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia 3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
  15. 15. Sistem yang sering digunakan untuk menentukan status kewarganegaraan adalah: 1. Stelsel aktif Seseorang akan menjadi warga negara suatu negara dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Dalam stelsel ini seorang warga negara memiliki hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan. 2. Stelsel pasif Seseorang dengan sendirinya menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu. Dalam stelsel ini seorang warga negara memiliki hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan.
  16. 16. 1. Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. 2. Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. 3. Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. 4. Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.
  17. 17. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya.
  18. 18. Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut. 1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  19. 19. Sistem pertahanan dan keamanan negara diatur dalam Pasal 30 ayat (1) s.d ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut. 1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
  20. 20. Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbaktipada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggungjawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
  21. 21. a. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling). b. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri. c. Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn. d. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka. e. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. f. Pengabdian sebagai anggota TNI. g. Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.

0 comments:

Post a Comment