Showing posts with label PKN S1. Show all posts
Showing posts with label PKN S1. Show all posts

Saturday, May 18, 2019

Soal PKn Semester 1

1. Pengertian negera sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh….
a. Aristoteles
b. Logeman
c. J.J. Rousseau
d. Plato
d. Montesquieu
Jawaban: b

2. Menurut Ernest Renan, bangsa terjadi karena adanya….
a. kepentingan umum
b. kesamaan bahasa
c. kehendak untuk bersatu
d. komunitas politik
e. persatuan nasib
Jawaban: c

3. Meskipun tidak saling kenal, para anggota bangsa selalu memandang satu sama lain sebagai saudara. Hal ini menunjukkan bahwa bangsa itu memiliki ciri….
a. batas wilayah yang jelas
b. pemerintah yang berdaulat
c. adanya solidaritas
d. mempunyai keharmonisan
e. komunitas politik yang dibayangkan
Jawaban: c

4. Pengertian negara sebagai organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan invidual. Hal ini disebut negara sebagai organisasi….
a. kesusilaan
b. politik
c. kekuasaan
d. kemasyarakatan
e. manusia
Jawaban: a

5. Dua konsep kelautan pada zaman dahulu yang menimbulkan masalah internasional tentang batas wilayah laut suatu negara adalah….
a. res nulius dan res communis
b. nusailara dan anchipelago
c. maritim dan kontinental
d. zona ekonomi eksklusif
e. landas benua
Jawaban: a

6. Semua peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan disahkan oleh lembaga yang berwenang berlaku untuk semua orang merupakan sifat hakikat negara…..
a. memaksa
b. monopoli
c. permanen
e. absolut
Jawaban: c

7. Berikut ini yang membedakan penduduk dan bukan penduduk adalah….
a. hak
b. kewajiban
c. aturan hukum
d. domisili
e. hak dan kewajiban
Jawaban: d

8. Mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota suatu negara disebut…..
a. rakyat
b. bangsa
c. penduduk
d. orang asing
e. warga negara
Jawaban: e

9. Bangsa adalah kelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan yang sama dan memiliki karakteristik yang sama. Pendapat ini diungkapkan oleh….
a. Suryono Sukanto
b. Otto Baurer
c. F. Ratzel
d. Hans Kohn
e. Jacobsen dan Lipman
Jawaban: a

10. Negara Libera ditinjau berdasarkan terjadinya negara secara fakta sejarah adalah hasil….
a. occupatie
b. fusi
c. accesie
d. anexatie
e. inovasi
Jawaban: a

11. Dengan pengakuan de facto berarti negara yang baru berdiri dapat mengadakan hubungan….
a. politik
b. diplomatik
c. politik dan diplomatik
d. diplomatik dan konsuler
e. ekonomi dan perdagangan
Jawaban: e

12. Wilayah suatu negara yang berada di wilayah negara lain adalah….
a. negara serikat
b. serikat negara
c. wilayah ekstrateritorial
d. perwakilan
e. uni
Jawaban: c

13. Menurut Ernest Renan, bangsa dipersatukan karena memiliki….
a. persamaan cita-cita
b. persamaan latar belakang
c. persamaan tujuan
d. persamaan kepentingan
e. persamaan sejarah dan cita-cita
Jawaban: c

14. Menurut Aristoteles, tujuan negara adalah….
a. memenuhi kebutuhan-kebutuhan kemanusiaan
b. memenuhi keinginan rakyatnya secara maksimal
c. menyelenggarakan hidup yang baik bagi warga negaranya
d. mengembangkan daya cipta rakyatnya sebebas-bebasnya
e. menjamin tersedianya kebutuhan hidup rakyatnya
Jawaban: c

15. Pernyataan yang menyebutkan bahwa tujuan negara adalah memajukan kesusilaan, baik individual maupun sebagai makhluk sosial merupakan pendapat….
a. Shang Yang
b. Niccolo Machieavelli
c. Thomas Aquino
d. Immanuel Kant
e. Plato
Jawaban: d

16. Salah satu syarat berdirinya negara adalah pemerintahan yang berdaulat dalam arti sempit adalah….
a. pemerintahan sebagai gabungan dari semua lembaga negara yang ada
b. eksekutif dan yudikatif
c. eksekutif, legislatif, dan yudikatif
d. pemerintahan yang terdiri dari presiden dan para menteri (eksekutif)
e. pemerintahan yang terdiri dari pemegang kedaulatan rakyat yang tertinggi
Jawaban: e

17. Pengakuan secara de jure diwujudkan dalam bentuk….
a. pengakuan secara resmi menurut hukum internasional
b. pengakuan secara nyata telah berdirinya negara
c. mengadakan hubungan-hubungan yang bersifat khusus
d. melaksanakan perjanjian antara kedua negara
e. penerimaan sebagai anggota PBB
Jawaban: a

18. Untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan mempertahankan keberadaan suatu negara diperlukan adanya…
a. wilayah yang subur dan luas
b. rakyat yang cerdas dan disiplin
c. pemerintahan yang berdaulat
d. pengakuan internasional
e. hukum internasional
Jawaban: c

19. Asal mula terjadinya negara menurut teori perjanjian masyarakat adalah….
a. karena diciptkan atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa
b. melalui penguasaan golongan yang kuat atas masyarakat yang lemah
c. melalui perjanjian antarindividu dan individu dengan masyarakat
d. karena mempunyai kekuasaan tertinggi yang disebut kedaulatan
e. karena memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintah yang sah
Jawaban: c

20. Unsur deklaratif atau pengakaun dari negara lain diperlukan oleh suatu negara yang merdeka dan berdaulat untuk….
a. memenuhi tata pergaulan internasional
b. syarat sahnya suatu negara didirikan dan diakui
c. memenuhi keinginan PBB agar menjadi anggota
d. memperoleh sumbangan dana pembangunan
e. mendapat kedudukan yang sejajar dengan baik
Jawaban: e

Friday, May 17, 2019

Makalah PKn 1

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sistem politik Indonesia tidak bisa dipisahkan dari sejarah bangsa Indonesia sejak zaman kerajaan, penjajahan, kemerdekaan sampai masa reformasi sekarang. Para founding father bangsa telah merumuskan secara seksama sistem politik yang menjadi acuan dalam pengelolaan negara. Hal ini tentunya dilakukan dengan melihat kondisi dan situasi bangsa pada saat itu. Sistem politik Indonesia pada masa reformasi saat ini mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Bermunculan lembaga dan sistem yang baru dalam rangka merespon permasalahan bangsa yang semakin kompleks.
Sistem Politik Indonesia adalah keseluruhan kegiatan (termasuk pendapat, prinsip, penentuan tujuan, upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, skala prioritas, dll) yang terorganisir dalan negara Indonesia untuk mengatur pemerintahan dan mempertahankan kekuasaan  demi kepentingan umum dan kemaslahatan rakyat. Kemudian untuk mewujudkan semua tujuan sistem politik di Indonesia membutuhkan suprastruktur dan infrastruktur yang baik.  Mereka adalah lembaga negara (Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY dan lembaga lainnya) sebagai kekuatan utama dan didukung oleh partai politik, organisasi masyarakat, media komunikasi politik, pers, untuk menyalurkan aspirasi masyarakat agar kebijakan pemerintah sesuai dengan hati rakyat.
B. Perumusan Masalah
Berkaitan dengan latar belakang tersebut, maka permasalahannya dapat diidentifikasi sebagai berikut:
  1. Apa yang dimaksud sistem politik?
  2. Bagaimana sistem politik di Indonesia dan bagaimana perkembangannya?
  3. Apa yang dimaksud infrastruktur dan suprastuktur politik di Indonesia?
  4. Apa perbedaan sistem politik antar negara?
  5. Bagaimana peran serta dalam sistem politik di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk:
  1. Mengetahui apa itu sistem politik
  2. Mengetahui sistem politik di Indonesia dan perkembangannya
  3. Mengetahui infrastruktur dan suprastruktur politik di Indonesia
  4. Mengetahui perbedaan sistem politik di berbagai negara
  5. Mengetahui peran serta dalam sistem politik di Indonesia
D. Manfaat Penulisan
Melalui penulisan makalah ini diharapkan:
  1. Mengembangkan wawasan pembaca tentang sistem politik Indonesia
  2. Sebagai bahan referensi untuk pembaca
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Pengertian Sistem
Sistem menurut pamudji (1981:4) merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan sebagai kerjasama suatu kelompok yang saling berkaitan secara utuh, apabila suatu bagian terganggu maka bagian yang lain akan merasakan kendalanya. Namun, apabila terjadi kerjasama maka akan tercipta hubungan yang sinergis yang kuat. Pemerintah Indonesia adalah suatu contoh sistem, anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sampai sistem pemerintahan desa dan kelurahan.
B. Pengertian Politik
Kata ”politik” (Yunani) ”polis” berarti negara kota. “Polis” berarti “city state” merupakan segala aktivitas yang dijalankan oleh Polis untuk kelestarian dan perkembangannya “politike techne” (politika). Politik dalam bahasa arabnya disebut “siyasyah” yang kemudian diterjemahkan menjadi siasat, atau dalam bahasa inggrisnya “politics”. Dalam arti umum, politik adalah macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik/negara yang menyangkut proses menentukan dan sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
C. Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara). Ada beberapa definisi mengenai sistem politik, diantaranya :
  1. Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
  2. Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
  3. Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langgeng.
  4. Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
BAB III
PEMBAHASAN
A. Sistem Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Di Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen terakhir atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002. Perbandingan sistem politik Indonesia sebelum amandemen dan sesudah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
  1. Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
  1. Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
  1. Bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi.
  2. Kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
  3. Tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
  4. DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
  5. Kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.
B. Batasan Sistem Politik
Batasan sistem politik menurut beberapa ahli:
  1. Rusandi Simuntapura, sistem politik ialah mekanisme seperangkat fungsi/peranan
  2. dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu
  3. proses yang langgeng.
  4. Sukarna, sistem politik ialah tata cara mengatur negara.
  5. David Easton,sistem politik dapat diperkenalkan sebagai interaksi yang diabstraksi-
  6. kan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialokasikan secara otori-
  7. tatif kepada masyarakat.
  8. Robert Dahl, sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan, dan
C. Ciri-ciri Umum Sistem PolitikSistem politik menurut Almond, memiliki 4 (empat) ciri-ciri, antara lain:
  1. Mempunyai kebudayaan politik
  2. Menjalankan fungsi-fungsi
  3. Memiliki spesialisasi
  4. Merupakan sistem campuran
D. Fungsi Sistem Politik
Sistem politik mempunyai beberapa fungsi, diantaranya.
  1. Kapabilitas, adalah kemampuan sistem politik dalam menjalankan fungsinya (eksistensi) di lingkungan yang lebih luas. Kantaprawira,(2006) mengemukakan bentuk kapabilitas suatu sistem politik berupa:
a. Kapabilitas Regulatif,
Kapabilitas regulatif suatu sistem politik merupakan penyelenggaraan pengawasan terhadap tingkah laku individu dan kelompok  yang ada di dalamnya; bagaimana penempatan kekuatan yang sah (pemerintah) untuk mengawasi tingkah laku manusia dan badan-badan lainnya yang berada di dalamnya, semuanya merupakan ukuran kapabilitas untuk mengatur atau mengendalikan.
b. Kapabilitas Ekstraktif,
SDA dan SDM sering merupakan pokok pertama bagi kemampuan suatu sistem politik. Berdasarkan sumber-sumber ini, sudah dapat diduga segala kemungkinan serta tujuan apa saja yang akan diwujudkan oleh sistem politik. Dari sudut ini, karena kapabilitas ekstraktif menyangkut soal sumber daya alam dan tenaga manusia, sistem politik demokrasi liberal, sistem politik demokrasi terpimpin, dan sistem politik demokrasi Pancasila tidak banyak berbeda. SDA dan SDM Indonesia boleh dikatakan belum diolah secara otpimal. Oleh karena masih bersifat potensial.
c. Kapabilitas Distributif
Kapabilitas ini berkaitan dengan sumber daya yang ada diolah, hasilnya kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat. Distribusi barang, jasa, kesempatan, status, dan bahkan juga kehormatan dapat diberi predikat sebagai prestasi riil sistem politik. Distribusi ini ditujukan kepada individu maupun semua kelompok masyarakat, seolah-olah sistem poltik itu pengelola dan merupakan pembagi segala kesempatan, keuntungan dan manfaat bagi masyarakat.
d. Kapabilitas Responsif
Sifat kemampuan responsif atau daya tanggap suatu sistem politik ditentukan oleh hubungan antara input dan output. Bagi para sarjana politik, telaahan tentang daya tanggap ini akan menghasilkan bahan-bahan untuk analisis deskriptif, analisa yang bersifat menerangkan, dan bahkan analisa yang bersifat meramalkan. Sistem politik harus selalu tanggap terhadap setiap tekanan yang timbul dari lingkungan intra-masyarakat dan ekstra-masyarakat berupa berbagai tuntuan.
e. Kapabilitas Simbolik.
Efektifitas mengalirnya simbol dari sistem politik terhadap lingkungan intra dan ekstra masyarakat menentukan tingkat kapabilitas simbolik. Faktor kharisma atau latar belakang sosial elit politik yang bersangkutan dapat menguntungkan bagi peningkatan kapabilitas simbolik. Misalnya Ir Soekarno Megawati,  dengan keidentikan seorang pemimpin dengan tipe “panutan” dalam mitos rakyat, misalnya terbukti dapat menstransfer kepercayaan rakyat itu menjadi kapabilitas benar-benar riil.
f. Kapabilitas Dalam Negeri dan Internasional
Suatu sistem politik berinteraksi dengan lingkungan domestik dan lingkungan internasional. Kapabilitas domestik suatu sistem politik sedikit banyak juga ada pengaruhnya terhadap kapabilitas internasional. Yang dimaksud dengan kapabilitas internasional ialah kemampuan yang memancar dari dalam ke luar. Misalnya kebijakan sistem politik luar negeri Amerika Serikat terhadap Israel, juga akan mempengaruhi sikap politik negara-negara di timur tengah. Oleh karena itulah pengaruh tuntutan dan dukungan dari luar negeri terhadap masyarakat dan mesin politik resmi, maka diolahlah serangkaian respons untuk menghadapinya.
Politik luar negeri suatu negara banyak bergantung pada berprosesnya dua variabel, yaitu kapabilitas dalam negeri dan kapabilitas internasional.
2. Konversi, menggambarkan kegiatan pengolahan input menjadi ouput mulai dari : penyampaian tuntutan, perangkuman tuntutan menjadi tindakan pembuatan aturan, pelaksanaan peraturan, menghakimi, dan komunikasi.
3. Adaptif, yaitu menyangkut sosialisasi & rekruitmen yg bertujuan memantapkan bangunan struktur politik dari sistem politik. Fungsi sistem politik Pemeliharaan dan penyesuaian (adaptation) adalah menyangkut sosialiasasi dan rekrutmen yang bertujuan untuk memantapkan bangunan struktur politik dari sistem politik (Untari, 2006).
Sukarna (1979:28-29) mengemukakan ada dua fungsi utama yang merupakan ciri esensial (yang perlu ada) dalam sistem politik, ialah:
a. Perumusan kepentingan rakyat (identification of interest in the population); dan
b. Pemilihan pemimpin atau pejabat pembuat keputusan (selection of leaders or Official decision maker).

Thursday, February 28, 2019

Hubungan Sruktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL  PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH


Luasnya daerah-daerah di negara kita yang terbagi-bagi atas beberapa provinsi, kabupaten serta kota maka daerah-daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah dengan maksud guna mempermudah kinerja pemerintah pusat terhadap daerahnya sehingga digunakanlah suatu asas yang dinamakan asas otonomi sesuai dengan yang diatur dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat, sehingga dalam hal ini menimbulkan suatu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah.

Hubungan Struktural
Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI. Secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya.

Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk lebih jelasnya, hubungan struktural tersebut dapat kalian lihat pada bagan berikut.
struktur pemerintahan
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
  1. Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai pengaturan kewenangan. Di Indonesia sistem sentralisasi pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan hingga orde baru.
  2. Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.

Pelimpahan wewenang dengan cara Dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah sedangkan pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom. Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
  1. Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
  2. Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
  3. Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.

Hubungan Fungsional
Hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain. Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.

Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Sementara fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
  1. Kriteria ekesternalitas adalah pembagian urusan pemerintahan yang ditentukan berdasarkan dampak akibat yang ditimbulkan. Dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut dalam penyelenggaraannya berdampak nasional maka itu menjadi urusan Pemerintah, berdampak regional menjadi urusan Provinsi dan lokal menjadi urusan Kabupaten/Kota.
  2. Kriteria akuntabilitas adalah penanggung jawab suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedeketannya/yang menerima langsung dampak/akibat yang ditimbulkan. Hal ini untuk menghindari klaim atas dampak/akibat tersebut, dan ini sejalan dengan semangat demokrasi yaitu pertanggungjawaban Pemerintah kepada rakyatnya.
  3. Kriteria efisiensi yakni daya guna dan hasil guna yang diperoleh dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut akan berhasil guna jika ditangani/diurus Pemerintah maka itu menjadi urusan pemerintah, demikian pula sebaliknya.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten atau kota merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.

Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD



A.    . MPR
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
  1. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
  2. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  3. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
  4. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
  5. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

B.     DPR
   DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk UU. DPR mempunyai fungsi legislasi anggaran, dan pengawasan. Diantara tugas dan wewenang DPR adalah ;
1.      Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2.      Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
3.       Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan menginstruksikannya dalam pembahasan.
4.      Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5.       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
6.      Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuanagan negara yang disampaikan oleh BPK.
7.         Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
8.         Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
    Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi, yakni hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat da bernegara. Dan DPR juga memilik hak angket, yakni melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Dan menyatakan pendapat diluar institusi, anggota DPR juga memilikimhak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

C.     DPD (Dewan Perwakilan Daerah

DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
  1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomidaerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan
  2. daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
  3. Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
D.    Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
  • Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1.      Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
2.      Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
3.      Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4.      Mengangkat duta dan konsul.
5.      Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
6.      Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
  • Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1.      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2.      Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3.      Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4.      Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

E.     Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
     Sesuai dengan fungsinya sebagai badan pemeriksa keuangan, BPK pada pokoknya lebih dekat menjalankan fungsi parlemen, karena itu hubungan kerja BPK dan parlemen sangatlah erat.  Bahkan BPK bisa dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR, terutama dalam mengawasi kinerja pemerintahan yang berkenaan dengan soal keuangan, dan kekayaan negara. BPK adalah lembaga negara yanag mempunyai wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK mempunyai tugas dan wewenang yang sangat strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serata keuangan negara yaitu :
1.      Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
2.      Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
3.      Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
    Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
1.      Fungsi Operatif : yaitu melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuanga negara.
2.      Fungsi Yudikatif : yaitu melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
3.      Fungsi Rekomendatif : yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.

F.      MahkamahAgung
Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai  tugas dan wewenang:
1.      mengadili pada tingkat kasasi;
2.       menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
3.      wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
G.    Mahkamah Konstitusi
Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
1.      menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2.      memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3.       memutus pembubaran partai politik;
4.      memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Lembaga ini merupakan bagian kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang ditentukan dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD
1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Hal itu sesuai dengan penegasan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum.

H.    Komisi Yudisial (KY)
    Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri  dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya. Dibentuknya komisi yudisial dalam struktur kehakiman di Indonesia, dalah agar warga masyarakat diluar lembaga struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan  dalam proses pengangkatan , penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat, serta prilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial melakukan pengawasan terhadap :
1.      Hakim Agung dan Mahkamah Agung.
2.      Hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung, seperti peradilan umum,agama, militer, dan badan peradilan lainnya.
3.      Hakim Mahkamah Konstitusi.