Thursday, February 28, 2019

Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

NILAI-NILAI PANCASILA
DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA


A.    SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA
1.    Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan dapat diartikan sebagai “kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya”.
Sebagai contoh, (1) Ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah; (2) Kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila datang terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru; (3) Begitu pula di masyarakat, ketika ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah ini lebih dari 24 jam wajib lapor kepada ketua RT/RW, maka setiap tamu yang datang dan tinggal labih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang.
Adapun kekuasaan negara diartikan sebagai “kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya dalam mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan”.

2.    Macam-macam Kekuasaan
Menurut John Locke, ada tiga (3) macam kekuasaan negara, yaitu:       
a.  Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b.  Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang
c.   Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Sedangkan menurut Montesquieu, kekuasaan negara meliputi:
a.  Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b.  Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c.   Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias Politica.

3.    Pembagian Kekuasaan di Indonesia
                        Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu:
a.     Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal,  yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Hal tersebut meliputi:
          (1)    Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh  MajelisPermusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2)    Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang- undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(3)  Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
           (4)    Kekuasaan yudikatif, atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu
kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimanaditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agungdan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(5)    Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan
dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(6) Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undangundang.

b.         Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

B.   KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
1.  Kementerian Negara
Berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Keberadaan menteri-menteri tersebut telah diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah payung hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menteri-menteri tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan sehingga dapat diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan sudah terbagi habis dalam tugas Kementerian. Saat ini, terdapat 34 (tiga puluh empat) Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

a.     Kedudukan dan Tugas Kementerian Negara
Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden  dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai berikut:
(1) Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
(2)     Penyelenggara perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
(3)     Penyelenggara perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
b.     Fungsi dan Tugas Kementerian Negara
Dalam pasal 1 ayat (1) UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga dijelaskan fungsi kementerian adalah sebagai perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Sementara tugas menteri dalam pasal 1 ayat (2) adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian.
c.     Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Kalian tentunya sudah memahami bahwa setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan demikian jumlah kementerian Negara dibentuk cukup banyak. Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:
(1)    Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
(a) Kementerian Dalam Negeri
(b) Kementerian Luar Negeri
(c) Kementerian Pertahanan
(2) Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang  lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:

        
(a)  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(b)  Kementerian Keuangan
(c)  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(d)  Kementerian Perindustrian
(e)  Kementerian Perdagangan
(f)   Kementerian Pertanian
(g)  Kementerian Kehutanan
(h)  Kementerian Perhubungan
(i)   Kementerian Kelautan dan Perikanan
(j)   Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(k)  Kementerian Pekerjaan Umum
(l)   Kementerian Kesehatan
(m) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(n)  Kementerian Sosial
(o)  Kementerian Agama
(p)  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(q)  Kementerian Komunikasi dan Informatika
(3)  Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
(a) Kementerian Sekretariat Negara
(b) Kementerian Riset danTeknologi
(c) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(d) Kementerian Lingkungan Hidup
(e) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(f) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi
(g) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
(h) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
(i)  Kementerian Badan Usaha Milik Negara
(j)  Kementerian Perumahan Rakyat
(k) Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas:
a. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
c. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

2.  Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di bidang pemerintahan, Presiden dengan mengacu kepada kewenangannya berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, juga membentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang merupakan special agency yang melaksanakan tugas dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian. Saat ini telah dibentuk tiga  puluh  Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Selain itu, terdapat 5 Lembaga yang  dipimpin oleh pejabat setingkat menteri, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Intelijen Negara. Jumlah pejabat setingkat menteri ditentukan oleh Presiden saat pembentukan Kabinet.
a.  Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(1)      Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
(2)      Badan Ekonomi Kreatif (BEK)
(3)      Badan Informasi Geospasial (BIG)
(4)      Badan Intelijen Negara (BIN)
(6)      Badan Kepegawaian Negara (BKN)
(8)      Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
(10)   Badan Narkotika Nasional (BNN)
(15)   Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
(19)   Badan Pertanahan Nasional (BPN)
(20)   Badan Pusat Statistik (BPS)
(21)   Badan SAR Nasional (Basarnas)
(23)   Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)
(24)   Lembaga Administrasi Negara (LAN)
(27)   Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
(29)   Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
b. Tugas dan Fungsi Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Dalam penyelenggaraan negara, terdapat lembaga-lembaga non-kementerian yang memiliki tugas untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Dulu namanya adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen saat ini menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri terkait.
             LPNK diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementrian. Dibawah ini akan diuraikan tugas dan fungsi dari beberapa Lembaga Pemerintah Non-Kementeriantersebut, yaitu:
(1)    Arsip Nasional Republik Indonesia
Tugas: Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:  (a) Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang  kearsipan
 (b) Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga
 (c) Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi  pemerintah di bidang kearsipan
(d) Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

KEWENANGAN
  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di kearsipan;
  2. Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan;
  4. Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
            -   Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan;
            -   Penyelamatan serta pelestarian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip.

(2)    Badan Intelijen Negara
Tugas dan Fungsi:  Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen.
Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan satu lembaga yang mendukung kekuatan negara. Dengan fungsi intelijen, BIN mengumpulkan informasi berdasarkan fakta untuk mendeteksi dan melakukan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, Indonesia memiliki intelijen negara seperti BIN, intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan, dan intelijen kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian.

Tips Hukum akan membahas tentang Badan Intelijen Negara (BIN). Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Badan Intelijen Negara, BIN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BIN menyelenggarakan fungsi pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen, perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang intelijen, pengaturan dan pengkoordinasian sistem intelijen pengamanan pimpinan nasional, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan atau operasi intelijen dalam dan luar negeri, pengolahan, penyusunan, dan penyampaian 

(3)    Badan Kepegawaian Negara
Untuk dapat menyelenggarakan fungsinya, BKN mempunyai tugas sebagai berikut :
(a)  Merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan
      kebijaksanaan Presiden
(b)  Merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang
      Kepegawaian
(c)  Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha
      Pensiun
(d)  Menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pensiun pada departemen-departemen dan lembaga-lembaga negara/Lembaga-lembaga Pemerintah Non departemen.
(4)    Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tugas:   Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi: (a) Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
 (b) Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKKBN.
 (c) Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, LSOM dan masyarakat dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
 (d) Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

(5)  Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tugas: Untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang   penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. 

(6)  Badan Informasi Geospasial
Tugas: (a)  Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
(b)  Koordinasi kegiatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
(c)  Memfasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
(d)  Penyelenggaraan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran, pengolahan dan analisis serta pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
(e)  Penyelenggaraan kegiatan kerjasama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
 (f)  Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga
(1)    Badan Narkotika Nasional
Tugas: (a)  Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
(b) Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
(c)  Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
(d)  Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
(e) Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
 (f)  Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
 (g) Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
 (h) Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor  Narkotika
 (i)  Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
 (j)   Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
 (k) Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Fungsi:  (a)  Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
(b)  Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
(c)  Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
(d)  Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
(e)  Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
 (f)  Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
 (g) Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
 (h) Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
(i) Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
(j) Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(k) Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
(l) Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
(m) Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
(n)  Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
(o)  Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
 (p) Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
 (q) Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
 (r) Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
 (s) Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
 (t) Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
 (u) Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
 (v) Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
 (w) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
3.  Lembaga Non Struktural
Di luar Kementerian Negara, LPNK, dan lembaga yang dipimpin Pejabat setingkat Menteri tersebut, dalam praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan, juga terdapat lembaga-lembaga lain, yaitu Lembaga Non Struktural (LNS) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. LNS merupakan lembaga di luar struktur organisasi instansi pemerintah, yang  bersifat independen serta memiliki otonomi dalam menjalankan mandatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.  Lembaga Penyiaran Publik
Untuk memberikan pelayanan penyiaran radio dan televisi juga telah dibentuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. LPP merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. LPP yang ada yaitu LPP Televisi Republik Indonesia dan LPP Radio Republik Indonesia.
5.  Lembaga Struktural di Bawah Kementerian Negara
Lembaga ini dibentuk melalui Undang-Undang, akan tetapi secara struktural bertanggungjawab kepada Menteri yang bertanggungjawab di urusan tertentu. Lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
·           Badan Pengatur Jalan Tol (UU 38 tahun 2004, dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).


C.    NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa terdapat kandungan akan nilai-nilai. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional adalah nilai-nilai yang bersifat tetap. Namun, pada penjabarannya, dilakukan secara dinamis dan kreatif yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan masyarakat indonesia. Diterima Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional (pandangan hidup bangsa) membawa dampak bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok, dan landasan fundamental bagi setiap penyelenggaraan negara Indonesia.

           Pancasila berisi lima sila yang hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nila-nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan yang maha esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai persatuan indonesia, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Berikut penjelasan mengenai Nilai-Nilai Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Nilai Ketuhanan 
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Dari nilai tersebut, menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa religius bukan bangsa yang tidak memiliki agama atau ateis. Dari  Pengakuan adanya Tuhan diwujudkan dalam perbuatan untuk taat dalam setiap perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya sesuai dengan ajaran atau tuntunan agama yang dianut. Nilai ketuhanan memiliki arti bahwa adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak diskriminatif antarumat beragama.

Contoh Nilai Ketuhanan:
·       Hidup rukun dan damai dalam setiap antraumat beragama
·       Tidak memaksakan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain 
·       Memberikan kebebasan dan juga kesempatan dalam beribadah sesuai agamanya
·       Tidak membedakan agama atau kepercayaan dalam bergaul
·       Sikap percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 
2. Nilai Kemanusiaan 
               Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti bahwa kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Manusia diberlakukan sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya, hak, dan kewajiban asasinya.

Contoh Nilai Kemanusiaan:
·       Mengakui persamaan derajat antara sesama manusia 
·       Senang melakukan kegiatan yang sifatnya kemanusiaan
·       Memiliki sikap dan perilaku berani dalam membela kebenaran dan keadilan
·       Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
·       Menghormati orang lain 
·       Tidak bersikap diskriminatif terhadap orang lain
3. Nilai Persatuan 
                        Nilai Persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia juga mengakui dan menghargai dengan sepenuh hati terhadap keanekaragaman di Indonesia, sehingga perbedaan bukanlah sebab dari perselisihan, tetapi itu akan dapat menciptakan kebersamaan. Dari kesadaran ini tercipta dengan baik jika sungguh-sungguh menghayati semboyan Bhineka Tunggal Ika. 

Contoh Nilai Persatuan: 
·       Cinta tanah air dan bangsa
·       Memiliki sikap yang rela berkorban demi tanah air
·       Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
·       Persatuan dengan berdasar Bhineka Tunggal Ika 
·       Memelihara ketertiban dunia yang berdasar kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial 
4. Nilai Kerakyatan 
                 Nila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung makna bahwa suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah untuk mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan dari nilai tersebut, diakui paham demokrasi yang mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.

Contoh Nilai Kerakyatan:
·       Ikut serta dalam pemilu
·       Menjalankan musyawarah mufakat
·       Mendahulukan kepentingan umum

·       Mengembangkan sikap hidup yang demokratis
·       Tidak memaksakan kehendak individu terhadap individu lainnya
5. Nilai Keadilan 
                    Nilai keadilan sosial bagi  seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan masyarakat indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah ataupun batiniah. Berdasarkan dari nilai tersebut, keadilan adalah nilai yang sangat mendasar yang diharapkan dari seluruh bangsa Indonesia. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan.

Contoh Nilai Keadilan:
·       Memiliki perilaku yang suka bekerja keras
·       Berperilaku adil terhadap sesama
·       Hidup sederhana
·       Mengembangkan budaya menabung
·       Memiliki sikap yang menghargai karya orang lain yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia 
·       Tidak memeras orang lain 
·       Selalu membantu orang lain 
                       Nilai-Nilai Pancasila dijabarkan dalam setiap peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak hanya itu baik itu ketetapan, keputusan, kebijakan pemerintah, program-program pembangunan dan peraturan-peraturan lain yang pada hakikatnya merupakan penjabaran nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai-Nilai Dasar Pancasila adalah satu kesatuan yang saling berhubungan dan menjiwai satu sama lain. Sehingga dari semua nilai dasar dari sila-sila Pancasila menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara. 

Thursday, February 7, 2019

Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina

Pengertian Zina, Dampak Negatif Perzinaan Dan Cara Menghindari Zina

Pengertian Zina dampak

Pengertian Berzina

Pengertian zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Pengertian Zina dampak
Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.

Bentuk-bentuk Perzinaan

Apakah macam-macam perzinaan yang ada di masyarakat? Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
  1. Zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah harus dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang.
  2. Zina ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis.
Bagaimana cara mengetahui seseorang telah melakukan perzinaan? Untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak, hukum Islam menetapkan dua cara, yaitu:
  1. Membuktikan perbuatan zina dengan menghadirkan empat orang saksi. Syarat saksi-saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinaan adalah laki-laki, adil, dan memberikan kesaksian yang sama tentang waktu, tempat, dan pelaku menjalankan perbuatan zina.
  2. Terdapat pengakuan dari pelaku sendiri bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang membuat pernyataan berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal.

Dampak Negatif Perzinaan

Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:
  1. Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
  2. Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
  3. Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
  4. Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
  5. Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.

Hikmah Pengharaman Perilaku Zina

Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
  1. Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
  2. Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
  3. Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
  4. Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
  5. Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.

Cara Menghindari Perzinaan

Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
  1. Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
  2. Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
  3. Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
  4. Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
  5. Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
  6. Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.
Pergaulan bebas masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan. Mari menjaga tingkah laku diri kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda dalam usaha membentengi keluarga dari akibat buruk perzinaan. (agus)
Referensi:
http://almanhaj.or.id/content/2251/slash/0 , http://id.wikipedia.org/wiki/Zina , http://gaulgayarasul.wordpress.com/2006/12/30/5-jurus-jurus-penangkal-zina/

Nikmatnya Mencari Ilmu dan Indahnya Berbagi Pengetahuan

Nikmatnya Mencari Ilmu dan Indahnya Berbagi Pengetahuan - Ilmu adalah cahaya kehidupan. Ilmu ibarat cahaya yang menyinari dalam kegelapan yang menunjukkan arah menuju jalan yang ditempuh. Tanpa ilmu seseorang akan tersesat jauh ke dalam jurang kebodohan. Dengan ilmu pengetahuan jarak yang jauh terasa dekat, waktu yang lama terasa singkat, pekerjaan yang berat menjadi ringan. 
Dengan ilmu manusia memperoleh segala yang ia cita-citakan. Ilmu adalah sumber kehidupan. Alam raya yang Allah ciptakan ini, penuh dengan berbagai macam rahasia yang dikandungnya. Bumi, langit, laut, dan yang ada di sekitarnya adalah bagian dari alam raya yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

Nikmatnya Mencari Ilmu dan Indahnya Berbagi Pengetahuan

Bagaimana dapat mengetahui rahasia yang ada di perut bumi, di dalam lautan, dan di ruang angkasa jika tidak melalui ilmu pengetahuan? Maka, sungguhlah tepat Allah Swt. menjadikan manusia sebagai wakil-Nya di muka bumi ini, karena manusia memiliki potensi pengetahuan untuk mengelola, mengurus, dan memanfaatkan alam raya yang Ia ciptakan.

Agama Islam memandang bahwa ilmu pengetahuan adalah hal yang sangat penting. Orang-orang yang memiliki pengetahuan Allah Swt. janjikan dengan derajat yang tinggi di sisi-Nya, apalagi di sisi manusia lainnya. Demikian pula Rasulullah saw. yang menganjurkan setiap umat Islam agar menuntut ilmu setinggi-tingginya.

Memahami Makna Menuntut Ilmu dan Keutamaannya
Memahami Makna Menuntut Ilmu dan Keutamaannya
Rasulullah menyatakan bahwa orang-orang yang menuntut ilmu sama besar pahalanya dengan orang yang berjihad di jalan Allah. Bahkan ia memerintahkan agar menuntut ilmu tidak hanya dilakukan di negeri terdekat saja, tetapi ia memerintahkan mencari ilmu walau harus dengan jarak yang sangat jauh. “Carilah ilmu hingga ke negeri Cina!” Demikian sabdanya sebagai motivasi kepada umat Islam untuk selalu bersemangat dalam menuntut ilmu.

Memahami Makna Menuntut Ilmu dan Keutamaannya

1. Kewajiban Menuntut Ilmu

Menuntut ilmu atau belajar adalah kewajiban setiap orang Islam. Banyak sekali ayat al-Qur’ān atau hadis Rasulullah saw. yang menjelaskan tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut ditujukan kepada laki-laki maupun perempuan. Bahkan wahyu pertama yang diterima Nabi saw. adalah perintah untuk membaca atau belajar. “Bacalah dengan (menyebut) nama Tu-hanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia. Yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.” (Q.S. al-‘Alaq/96:1-5)

Kewajiban menuntut ilmu bagi laki-laki dan perempuan menandakan bahwa agama Islam tidak membeda-bedakan hak dan kewajiban manusia karena jenis kelaminnya. Walau memang ada beberapa kewajiban yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya yang membedakan lak-laki dengan perempuan. Akan tetapi, dalam menuntut ilmu semua memiliki kewajiban dan hak yang sama antara laki-laki dengan perempuan.

Laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai khalifah di muka bumi dan sebagai hamba (‘abid). Untuk menjadi khalifah yang sukses, maka sudah barang tentu membutuhkan ilmu pengetahuan yang memadai. Bagaimana mungkin seseorang dapat mengelola dan merekayasa kehidupan di bumi ini tanpa bekal ilmu pengetahuan. Demikian pula sebagai hamba, untuk mencapai tingkat keyakinan (keimanan) tertinggi kepada Allah Swt. dan makhluk-makhluk-Nya yang gaib dibutuhkan ilmu pengetahuan yang luas.

Menuntut ilmu juga tidak dibatasi oleh jarak dan waktu. Mengenai jarak, ada ungkapan yang menyatakan bahwa tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina. Demikian pula dalam hal waktu, Islam mengajarkan bahwa menuntut ilmu iltu dimulai sejak buaian hingga liang lahad.

2. Hukum Menuntut Ilmu

Istilah ilmu mencakup seluruh pengetahuan yang tidak diketahui manusia, baik yang bermanfaat maupun yang tidak bermanfaat. Untuk ilmu yang tidak bermanfaat, haram dan berdosa bagi orang yang mempelajarinya, baik sukses maupun gagal. Adapun ilmu yang bermanfaat, maka wajib dituntut dan dipelajari. Hukum menuntut ilmu-ilmu wajib itu terbagi atas dua bagian, yaitu fardu kifayah dan fardu ‘ain.

a. Fardu Kifayah
Hukum menuntut ilmu fardu kifayah berlaku untuk ilmu-ilmu yang harus ada di kalangan umat Islam sebagaimana juga dimiliki dan dikuasai golongan kafir, seperti ilmu kedokteran, perindustrian, ilmu falaq, ilmu eksakta, serta ilmu-ilmu lainnya.

b. Fardu ‘Ain
Hukum mencari ilmu menjadi fardu ‘ain jika ilmu itu tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim dan muslimah dalam segala situasi dan kondisi, seperti ilmu mengenal Allah Swt. dengan segala sifat-Nya, ilmu tentang tatacara beribadah, dan sebagainya.

3. Keutamaan Orang yang Menuntut Ilmu

Orang-orang yang menuntut ilmu dan mengajarkannya diberikan keutamaan oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya dengan derajat yang tinggi di sisi Allah Swt. Di antara keutamaan-keutamaan orang yang menuntut ilmu dan yang mengajarkannya adalah:
a. Diberikan derajat yang tinggi di sisi Allah Swt. “Dan Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang berilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. al-Mujadillah/58:11)

b. Diberikan pahala yang besar di hari kiamat nanti Dari Anas bin Malik ra. Rasulullah saw. bersabda, “Penuntut ilmu adalah penuntut rahmat, dan penuntut ilmu adalah pilar Islam dan akan diberikan pahalanya bersama para nabi.” (H.R. ad-Dailami)

c. Merupakan sedekah yangg paling utama Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sedekah yang paling utama adalah jika seorang muslim mempelajari ilmu dan mengajarkannya kepada saudaranya sesama muslim.” (H.R. Ibnu Majah)

d. Lebih utama dari pada seorang ahli ibadah Dari Ali bin Abi Talib ra. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang alim yang dapat mengambil manfaat dari ilmunya, lebih baik dari seribu orang ahli ibadah.” (H.R. ad-Dailami)

e. Lebih utama dari śalat seribu raka’at Dari Abu ªarr, Rasulullah saw. bersabda, “Wahai Aba ªarr, kamu pergi mengajarkan ayat dari Kitabullah telah baik bagimu dari pada śalat (sunnah) seratus rakaat, dan pergi mengajarkan satu bab ilmu pengetahuan baik dilaksanakan atau tidak, itu lebih baik daripada śalat seribu rakaat.” (H.R. Ibnu Majah)

f. Diberikan pahala seperti pahala orang yang sedang berjihad di jalan Allah. Dari Ibnu Abbas ra. Rasulullah saw. bersabda, “Bepergian ketika pagi dan sore guna menuntut ilmu adalah lebih utama daripada berjihad fi sabilillah.” (H.R. ad-Dailami)

g. Dinaungi oleh malaikat pembawa rahmat dan dimudahkan menuju surga. Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah sekumpulan orang yang berkumpul si suatu rumah dari rumah-rumah (masjid) Allah ‘Azza wa Jalla, mereka mempelajari kitab Allah dan mengkaji di antara mereka, melainkan malaikat mengelilingi dan menyelubungi mereka dengan rahmat, dan Allah menyebut mereka di antara orang-orang yang ada di sisi-Nya. Dan tidaklah seorang meniti suatu jalan untuk menuntut ilmu melainkan Allah memudahkan jalan baginya menuju surga.” (H.R. Muslim dan Ahmad)